Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Pemulangan Warga Binaan Sosial (WBS)

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Surat keterangan dari Kelurahan (PM 1);
  2. Fotokopi KTP dan KK Warga Binaan Sosial;
  3. Bagi Warga Binaan Sosial (WBS) tidak memiliki KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Identitas yang dikeluarkan oleh Kelurahan / Desa;
  4. Fotokopi KTP dan KK Keluarga yang menjemput (keluarga kandung dan atau dalam satu KK);
  5. Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Penjangkauan dari Panti Sosial;
  6. Surat keterangan dari pihak sekolah/perguruan tinggi atau surat keterangan dari tempat bekerja (bila bersekolah/bekerja);
  7. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga (keluarga kandung dan atau dalam satu KK) diatas materai Rp. 10.000;

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas;
  2. Petugas menerima berkas permohonan, melakukan asesmen dan memverifikasi serta memvalidasi berkas;
  3. Petugas memproses Surat Pengantar Rekomendasi Pemulangan Warga Binaan Sosial;
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Rekomendasi Pemulangan Warga Binaan Sosial.

1 hari kerja (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pemulangan Warga Binaan Sosial

1. Nomor telepon kantor 021-58356229

2. Nomor telepon fax 021-58356229

3. Email : sudissosialjakartabarat@gmail.com

4.    Media     Sosial     (Instagram,     Twitter, Facebook) Kotak saran dan pengaduan

5. Kotak Saran dan pengaduan

6. JAKI

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Pemulangan Warga Binaan Sosial (WBS)"