Pelayanan Balita Gizi Buruk Rawat Jalan

No. SK: 9.1/DINKES/TAHUN 2021

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Pasien mendapat anamnesa dari Nutrisionis
  3. Menerima pengukuran antropometri (BB, TB, Lingkar Lengan, dan Lingkar Kepala) dan deteksi tanda klinis gizi buruk dari Nutrisionis
  4. Menerima status gizi, anamnesa dari dokter dan menerima pemeriksaan laboratorium dasar dan lanjutan
  5. Mendapatkan tatalaksana penanganan gizi buruk sesuai standar

60 Menit

Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Standar Pelayanan Gizi

Dapat melalui : 1. telp di (0561)6735368. 2. WA di 0858 4983 1520. 3. Emai di puskesmasparisdua@gmail.com 4. Instagram di : puskesmasparis2. 5. Facebook di : Puskesmas Parit Haji Husin II ( Paris II ) 6. Kotak Pengaduan yang tersedia di setiap ruangan di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II. 7. Tatap muka langsung di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balita Gizi Buruk Rawat Jalan"