Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana (Pemohon Kelurahan)

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Laporan informatif dari Kelurahan;
  2. Surat permohonan bantuan dari Kelurahan;
  3. Data By Name By Address dari Kelurahan (sesuai format terlampir);
  4. Foto kejadian bencana dan foto lokasi pengungsian;
  5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari Kelurahan bermaterai Rp 10.000,00

  1. Pemohon melaporkan kejadian bencana dan menyerahkan berkas lengkap kepada Suku Dinas Sosial melalui Kasatpel Sosial Kecamatan;
  2. Petugas menerima laporan kejadian bencana dan melakukan pengecekan lokasi kejadian bencana;
  3. Petugas menyiapkan bantuan yang dibutuhkan baik logistik maupun makanan siap saji;
  4. Petugas menyerahkan bantuan kebencanaan baik logistik maupun makanan siap saji;
  5. Pemohon menerima bantuan sesuai dengan permohonan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan.

180 menit setelah kejadian bencana

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik

1. Nomor telepon kantor 021-58356229

2. Nomor telepon fax 021-58356229

3. Email : sudissosialjakartabarat@gmail.com

4. Media     Sosial     (Instagram,     Twitter, Facebook)

5. Kotak saran dan pengaduan

6. JAKI

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana (Pemohon Kelurahan)"