Pembuatan Surat Keterangan Dokter (SKD)

No. SK: 9.1/DINKES/TAHUN 2021

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa pas Foto terbaru 3 x 4= 2 Lembar (Berwarna)

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan
  2. Mengisi identitas diri sesuai KTP pada blanko pembuatan SKD
  3. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan vital sign (tensi darah, timbang berat badan, tinggi badan, suhu, nadi, nafas)
  4. Menerima pemeriksaan fisik dari dokter atau perawat
  5. Menerima pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan (seperti : pemeriksaan buta warna, laboratorium)
  6. Membawa blanko pembuatan SKD yang sudah diisi oleh petugas ke ruang administrasi
  7. Menerima Surat Keterangan Dokter

30 Menit

Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

Dapat melalui : 1. telp di (0561)6735368. 2. WA di 0858 4983 1520. 3. Emai di puskesmasparisdua@gmail.com 4. Instagram di : puskesmasparis2. 5. Facebook di : Puskesmas Parit Haji Husin II ( Paris II ) 6. Kotak Pengaduan yang tersedia di setiap ruangan di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II. 7. Tatap muka langsung di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Dokter (SKD)"