Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  3. Fotokopi Penilaian Kinerja terakhir;
  4. Surat Pengantar dari OPD;

  1. Diusulkan oleh Kepala OPD ke BKPSDM Kabupaten Pinrang;
  2. Petugas BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas dan memproses Kenaikan Gaji Berkala, apabila data belum lengkap akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan;
  3. Penandatanganan Kenaikan Gaji Berkala oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pinrang;
  4. Pegawai menerima Surat tembusan Kenaikan Gaji Berkala.

a.    Pengajuan 3 bulan sebelum TMT Kenaikan Gaji Berkala.

b.  Satu minggu sejak usulan Kenaikan Gaji Berkala dari OPD dikirim ke BKPSDM, sepanjang Kepala BKPSDM berada

     ditempat dan langsung menandatangai surat Kenaikan Gaji Berkala.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala


untuk penanganan pengaduan bisa menghubungi :

-    petugas fron office 085 162 727 717

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline