Penerbitan SK Jabatan Fungsional

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  1. SK Jabatan Terakhir
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SK 1 Tahun

  1. Unit Kerja pengusul, mengusul daftar nama berkas persyaratan kepada BKPSDM Kab. Pinrang
  2. Petugas di BKPSDM memeriksa kelengkapan berkas
  3. Membuat daftar SK Jabatan Fungsional
  4. Mencetak SK Jabatan Fungsional
  5. Proses Penandatanganan SK Jabatan Fungsional
  6. Penyerahan SK jabatan Fungsional kepada Instansi Pengusul

Petugas Verifikasi kelengkapan berkas : 15 menit – 30 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Jabatan Fungsional

1. Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui  : SMS CENTER : 0823 49999 2882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Jabatan Fungsional"