Dispensasi Nikah

  1. Foto Kopi Kartu Keluarga
  2. Foto Kopi KTP
  3. Bila yang akan menikah statusnya Cerai Hidup / Cerai Mati melampirkan Akte Cerai/ Surat Kematian
  4. Surat Pengantar Rt/Rw
  5. Surat Pengantar Dispensasi dari Desa

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy KTP
  3. Bagi pemohon Status Cerai Hidup/ Mati melampirkan Akte Cerai/ Surat Kematian
  4. Surat Pengantar RT/RW
  5. Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari Desa

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Datang ke Pelayanan pada Kasi Permas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"