Pelayanan Poli Kusta

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa kartu BPJS/KIS
  3. Surat permintaan pemeriksaan bercak dari dokter

  1. Pasien datang membawa surat permintaan pemeriksaan Bercak dari dokter
  2. Petugas mendata pasien dan melakukan pencatatan pada buku register
  3. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai SOP
  4. Petugas menetapkan klasifikasi Kusta MB dan PB
  5. Petugas memberikan pengobatan MDT 12 Blister selama 18 bulan untuk klasifikasi kusta MB, pengobatan MDT 6 blister selama 12 bulan untuk klasifikasi kusta PB

20 menit

Tidak dipungut biaya

Konseling kusta, pemeriksaan bercak sesuai SOP

Call Center Puskesmas Tuppu : 082325179979 (SMS/WA/Telpon Internal)

FB : Puskesmas Tuppu

IG: puskesmastuppu

Youtube: UPT Puskesmas Tuppu

website: www.lapor.go.id

email: puskesmastuppu1234@gmail.com

kotak saran dan pengaduan

Survei Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Kusta"