Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa kartu BPJS/KIS
  3. Membawa Blangko rujukan dari dokter
  4. Membawa kwitansi pembayaran dari kasir bagi pasien non BPJS

  1. Pasien menyerahkan blangko permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/KB
  2. Pasien dipersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan dari petugas laboratorium
  3. Pasien diidentifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan
  4. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
  5. Petugas melakukan tindakan pengambilan sampel pada pasien sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
  6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan
  7. Pengelolaan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan
  8. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di buku register laboratorium
  9. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan pada dokter atau poli yang merujuk

Menyesuaikan jenis pemeriksaan

Tidak dipungut biaya

Pemriksaan hematologi, Kimia darah, urine rutin, serologi, mikrobiologi, parasitologi

Call Senter Puskesmas Tuppu : 082325179979

FB : Puskesmas Tuppu

IG : puskesmastuppu

youtube: UPT Puskesmas Tuppu

Wibesite : www.lapor.go.id

Email: puskesmastuppu 1234@gmail.com

kotak saran dan pengaduan

Survei Kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"