Pelayanan unit gawat darurat

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa kartu BPJS/KIS

  1. Petugas menerima pasien
  2. Petugas melaksanakan triase
  3. Pengisian informed consent oleh keluarga pasien
  4. Petugas melakukan indentifikasi pasien baik langsung maupun tidak langsung
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan observasi tanda-tanda vital (tekanan darah, suhu, nadi, pernapasan)
  7. Petugas melakukan tindak lanjut
  8. Petugas menulis laporan kegiatan dan tindakan di rekam medis

Anamnesa 3 menit

pemeriksaan fisik 4 menit

Tindakan mendis/penanganan tergantung kasus

Tidak dipungut biaya

Resep, informed consent, surat rujukan, surat keterangan visum

Calla center Puskesmas Tuppu :082325179979 (SMS/WA/Telepon interna)

FB : Puskesmas Tuppu

IG : puskesmastuppu

Youtube : UPT Puskesmas Tuppu

Wibesite : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan unit gawat darurat"