Pelayanan Kefarmasian

  1. Kertas Resep Obat

  1. Pasien menyerahkan resep di loket penerimaan resep.
  2. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu.
  3. Petugas memeriksa keaslian dan kelengkapan resep (nama obat, banyaknya obat, dosis obat, identitas pasien, dan alamat pasien).
  4. Petugas menyiapkan obat, memberi etiket aturan pakai sesuai resep dokter.
  5. Petugas memanggil pasien dan melakukan reidentifikasi pasien.
  6. Petugas memberikan informasi tentang obat yang akan diberikan
  7. Petugas memberikan obat.

Resep non racikan <15>

resep racikan <30>

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979

Facebook : Puskesmas Tuppu

IG : puskesmastuppu

Youtube : UPT Puskesmas Tuppu

Website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tuppu IG : puskesmastuppu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"