Poli gigi

No. SK: 445.07/PKM-CP/I/2022

  1. Membawa KTP dan BPJS

  1. KTP/ KK, BPJS/KIS

Sesuai standar pelayanan

Tidak dipungut biaya

poli gigi

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli gigi"