Apotek

No. SK: 445.07/PKM-CP/I/2022

  1. Bagi Pasien umum wajib membawa KTP atau KK
  2. Rekam Medik

  1. Blangko resep dari poli umum, poli gigi, UGD, rawat inap, poli kia, poli KB, kamar bersalin dan Ruang TB

Sesuai standar pelayanan

Tidak dipungut biaya

Apotek

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotek"