Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengatar Perkawinan & Dispensasi Perkawinan

No. SK: 89 Tahun 2021

  1. Formulir N1, N2, N4, PM 1 yang ditandatangani Lurah
  2. Fotocopy KTP kedua mempelai (untuk melihat agama calon mempelai harus sama)
  3. Surat dari gereja apabila mempelai beragama Kristen dan katholik.
  4. Surat yang menyatakan pindah agama apabila KTP yang tercantum masih berbeda agama
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas membuat surat dispensasi nikah apabila pernikahan terhitung kurang dari 15 hari kerja (PTSP)
  6. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan)
  7. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  8. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Kawin & Surat Dispensasi Perkawinan. (Kecamatan)
  9. Pemohon menerima Surat Pengantar Kawin & Surat Dispensasi Perkawinan. (PTSP)
  10. Petugas (PTSP) menyerahkan arsip kepada petugas (Kecamatan)

30 Menit - 2 Jam /Pemohon (bila berkas lengkap & pejabat penandatanganan ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1. Telepon Kantor 021-4501336

2. Fax Kantor 021-4501337

3. Email : ptsp.kelapagading@gmail.com

                kecamatankelapagading@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengatar Perkawinan & Dispensasi Perkawinan "