Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal

No. SK: 89 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah
  3. KK asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan)
  6. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  7. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI (Kecamatan)
  8. Petugas menomori dan memberi stempel (PTSP)
  9. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI (PTSP)

30 Menit - 2 Jam /Pemohon (bila berkas lengkap & Pejabat Penandatanganan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Kependudukan

1. Telepon Kantor  021- 4501336

2. Fax Kantor 021- 4501337

3. Email : ptsp.kelapagading@gmail.com

                kecamatankelapagading@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal"