Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 89 Tahun 2021

  1. Pengantar RT/RW (Fotocopy)
  2. Surat Kuasa (Bertanda Tangan Semua Ahli Waris)
  3. Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris (Form dari Kelurahan) diketik dan dibuat 1 Lembar isi Dua Halaman
  4. Fotocopy KTP dan KK yang Meninggal
  5. Fotocopy Akte Lahir / Ijazah yang Meninggal (bila tidak punya buat pernyataan tidak punya karena apa)
  6. Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan/ Akte Kematian
  7. Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan)
  6. Petugas memaraf pada sisi kanan jika dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kecamatan)
  8. Petugas menomori dan memberi stempel Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani (PTSP)
  9. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)
  10. Petugas (PTSP) menyerahkan arsip kepada petugas (Kecamatan)

1 Hari kerja/pemohon (bila berkas lengkap & Pejabat penandatanganan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

1. Telepon Kantor 021-4501336

2. Fax Kantor 021-4501337

3. Email : 1.  ptsp.kelapagading@gmail.com

                2. kecamatankelapagading@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)"