Perpindahan Penduduk WNI dan Orang Asing ITAP/ITAS Keluar Wilayah NKRI

  1. Kartu Keluarga;
  2. SKTT/KTP-el;
  3. Paspor;
  4. dan ITAP/ITAS serta dokumen kepindahan.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dan mencetak Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dan menerbitkan Kartu Keluarga bagi Kepala Keluarga/Anggota Keluarga yang tidak pindah, yang telah ditandatangani secara elekronik (barcode) oleh Kepala Unit;
  4. Petugas loket menyerahkan SKPLN kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima SKPLN dan Kartu Keluarga.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dan Kartu Keluarga bagi yang tidak pindah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI dan Orang Asing ITAP/ITAS Keluar Wilayah NKRI"