Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Orang Asing

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  4. Foto anak (berwarna ukuran 3x4. sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (bagi penerbitan KIA kembali jika hilang)
  6. KIA rusak (untuk KIA rusak); dan Surat Keterangan Pindah (bagi penggantian karena pindah datang dan jika rusak).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA yang sudah ditandatangani secara elektronik;
  4. Petugas loket menyerahkan KIA kepada pemohon;
  5. Pemohon menerima KIA.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Orang Asing"