Penerbitan KTP-el Baru bagi Orang Asing ITAP

  1. KTP-el lama
  2. Surat Keterangan Pindah Orang Asing (jika terjadi pindah datang) ;
  3. Kutipan Akta Kelahiran/Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Percerian (jika terjadi perubahan data);
  4. KTP-el rusak Pemohon (jika KTP-el rusak);
  5. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KTP-el hilang). *Syarat diatas bagi Permohonan Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang.
  6. a. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/ pernah kawin;
  7. b. Fotokopi Kartu Keluarga.
  8. c. Fotokopi Paspor; dan
  9. d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. *Syarat diatas bagi Permohonan Penerbitan KTP-el Baru

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas perekaman melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan bagi penerbitan KTP-el baru serta mencetak KTP-el;
  4. Petugas loket menyerahkan KTP-el Penduduk kepada pemohon;
  5. Pemohon menerima KTP-el.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru bagi Orang Asing ITAP"