Penerbitan Kartu Keluarga Baru Bagi Orang Asing

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian; Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan /perceraian belum tercatat, apabila tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian (bagi perubahan status perkawinan).
  2. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewargangeraan dan Berta Acara Sumpah atau Pernyataan Janji Seita atau Petikan Keputussn Menteri yng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukun tentang perubahan status kewarganegeraan (bagi perubahan status warganegara).
  3. Fotokopi Akta Kematian dan Fotokopi Kartu Keluarga Lama (bagi Penggantian Kartu Keluarga Orang Asing ITAP karena Kematian).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga lama dan berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (bagi Pisah Kartu Keluarga dalam 1 (satu) Alamat pada pencatatan Perkawinan WNI-WNA).
  5. Kartu Keluarga lama dan otokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKP OA) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara (bagi Perubahan Data)
  6. Surat keterangan hilang dari kepolisian/Kartu Keluarga asli yang rusak; Fotokopi KTP-el Pemohon; dan Fotokopi kartu izin tinggal tetap (bagi Kartu Keluarga Hilang/Rusak)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh Kepala Unit ;
  4. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan PDF kepada Pemohon ;
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga baru.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id 

 Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Bagi Orang Asing"