Pencatatan Biodata WNI Dari Luar Wilayah NKRI/ Dalam Wilayah NKRI (yang perlu konfirmasi Kemenkumham)

  1. Surat pengantar (asli) RT RW/ pengelola apartemen/pengelola rusun;
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
  4. Surat Penegasan Status dari Kemenkumham RI; (Dalam Wilayah NKRI)
  5. Fotokopi Paspor RI (Dari Luar Wilayah NKRI).

  1. Pemohon mengisi formulir biodata dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak biodata yang sudah ditandatangani oleh Kepala Unit;
  4. Petugas loket menyerahkan biodata Penduduk kepada Pemohon, dalam hal biodata dimintakan oleh pemohon;
  5. Pemohon menerima Biodata WNI.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor                      :

Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor          :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email                                    : upak.dukcapil@jakarta.go.id

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Dari Luar Wilayah NKRI/ Dalam Wilayah NKRI (yang perlu konfirmasi Kemenkumham)"