Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 orang
  3. membawa Surat Kematian
  4. Membawa Surat Nikah
  5. Membawa fotocopy KTP, KK dan KAte lahir semua ahli waris

  1. Datanglah dengan membawa berkas yang ada dalam prosedur
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berkas dicek oleh Petugas dari kelurahan
  4. Apabila bekas lengkap diajukan ke Lurah untuk ditanda tangani
  5. Tunggu prose pencetakan Surat ahli waris

Minimal 1 hari tergantung kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Waris

Selama berkas tidak bermasalah atau sengketa permohonan dapat dibuat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"