Izin Penggunaan Tanah Makam

  1. Fotocopy KTP & KK
  2. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  4. Membawa Surat Pengantar dari TPU

  1. pemohon mengajukan secara mandiri melalui jakevo.jakarta.go.id

Penyelesaian tergantung proses pembayaran retribusi dari pemohon

Blok AA.I Rp 100.000

Blok AA.II Rp. 80.000

Blok A. I Rp. 60.000

Blok A. II Rp. 40.000

Blok A. III Rp. 0

Izin

Apabila terdapat perbedaan nomor petak makam maka dapat dilakukan pengaduan ke TPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Makam"