Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi NPWP
  5. Pas Photo
  6. Photo tempat usaha
  7. Surat Rekomendasi
  8. BukKepemilikan Tanah

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy persyaratan ke Kelurahan/Desa setempat.
  3. Mengisi formulir yang sudah disediakan
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  5. Menunggu Proses pencetakan SK

1 hari kerja di PTSP Kelurahan dan 3 hari kerja pabila bukan binaan

Tidak dipungut biaya

Izin

selama ini tidak ada pengaduan atau komplian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Kecil"