Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Surat Pengantar dari Lurah/Desa
  2. 2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan KTP Asli

  1. 1.Pemohon Kekantor Kelurahan/ Desa Mengambil Surat Pengantar Pindah Domisili
  2. 2. Pemohon Membawa Kelengkapan Berkas dan Surat Pengantar Pindah Domisili Kekantor Camat
  3. 3. Petugas Menerima Berkas dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon
  4. 4. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat.
  5. 5. Pemberian nomor dan cap/stempel
  6. 6. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  7. 7. Pengarsipan dokumen.

+- 15 Menit, Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Camat berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Domisili/ Pindah

1.  Datang langsung ke Kantor Camat , Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb: Kecamatan Patampanua, Email: kec.patampanua@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"