Surat Keterangan Izin Jalan/ Pebergian/Paspor

  1. 1. Fotocopy Surat Pengantar dari Lurah/Desa
  2. 2.Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Alamat Lengkap dan Nama Tempat Tujuan Berpergian/ Perjalanan

  1. 1. Pemohon Mengambil Surat Pengantar dari Lurah/Desa Setempat
  2. 2. Petugas Kecamatan menerima dan mengoreksi kelengkapan Berkas dan persyaratan dan Jika Berkas dan persyaratan tidak lengkap Maka Akan dikembalikan kepada pemohon
  3. 3. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat/ Sekretaris Camat
  4. 4. Pemberian nomor dan cap/stempel
  5. 5. Rekomendasi Surat Keterangan Izin Jalan/Bepergian/Paspor selesai dan akan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  6. 6. Pengarsipan dokumen.

+- 15 Menit, Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Camat berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)     

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi Orang Asing

1.  Datang langsung ke Kantor Camat , Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb: Kecamatan Patampanua, Email: kec.patampanua@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Jalan/ Pebergian/Paspor"