Kartu Tanda Pencari Kerja

  1. 1. Fotocopy KTP/KK
  2. 2. Surat Pengantar dari Lurah/Desa

  1. 1.Pemohon Kekantor Kelurahan/ Desa Mengambil Surat Kartu Tanda Pencari Kerja
  2. 2. Pemohon Membawa Kelengkapan Berkas dan Surat Pengantar Kartu Tanda Pencari Kerja Kekantor Patampanua
  3. 3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan.
  4. 4. Penandatanganan Surat Pengantar Kartu Tanda Pencari Kerja oleh Camat/ Sekretaris Camat
  5. 5. Pemberian nomor dan cap/stempel
  6. 6. Rekomendasi Surat Kartu Tanda Pencari Kerja Selesai dan Diserahkan oleh Petugas Kecamatan kepada Pemohon

+- 15 Menit, Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Petugas yg Berwenang berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Pencari Kerja

1.  Datang langsung ke Kantor Camat , Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb: Kecamatan Patampanua, Email: kec.patampanua@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Pencari Kerja"