SPTB/ Pensiun Janda

  1. 1. Fotocopy Surat Pengantar dari Lurah/Desa
  2. 2. Fotocopy dan Asli KTP
  3. 3. Fotocopy KTP Para Saksi
  4. 4. Fotocopy Akta Kematian
  5. 5. Fotocopy Surat Keputusan Pensiun atau Surat Keputusan Lainnya.

  1. 1. Pemohon Kekantor Kelurahan/ Desa Mengambil Surat Pengantar STTB/Pensiun Janda.
  2. 2. Berkas Diterima oleh Petugas Pelayanan, Dicek Kelengkapannya, dan Diproses oleh Bagian Pelayanan (Jika Berkas Lengkap dan Mengembalikan untuk Ddilengkapi Apabila Berkas ada Kekurangan)
  3. 3. . Penandatanganan Surat STTB/Pensiun Janda oleh Camat/ Sekretaris Camat
  4. 4. . Pemberian Nomor dan Cap/Stempel
  5. 5. Rekomendasi Surat STTB/Pensiun Janda Selesai dan Diserahkan oleh Petugas Kecamatan Kepada Pemohon
  6. 6. Pengarsipan dokumen.

+- 15 Menit, Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Camat berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)     


Tidak dipungut biaya

Dokumen SPTB/ Pensiun Janda

1.  Datang langsung ke Kantor Camat Patampanua, Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPTB/ Pensiun Janda"