Lansia

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP/KK/BPJS bagi pasien yang belum pernah berobat

  1. Pasien datang langsung mendaftar
  2. Setelah diperiksa di polik umum, lansia akan mendapatkan edukasi, konseling di klinik lansia serta tindakan khusus sesuai indikasi medis

7 Menit

  1. Biaya pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati NO. 21 Tahun 2016

Pelayanan kesehatan kepada lansia

1.       Secara lansung

2.       Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

3.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store