Apotek

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP/KK/BPJS bagi pasien yang belum pernah berobat

  1. Petugas apotek menerima resep yang diberikan pasien
  2. Petugas apotek membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter
  3. Petugas apotek menyiapkan obat sesuai permintaan resep
  4. Petugas apotek menulis label/etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien
  5. Petugas apotek memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat, serta penulisan etiketnya
  6. Petugas apotek memanggil pasien dan memeriksa ulang identitas pasien sesuai yang tercantum pada resep sebelum diserahkan kepada pasien
  7. Petugas apotek memberikan informasi dan edukasi mengenai obat
  8. Petugas apotek menyerahkan obat kepada pasien
  9. Petugas apotek menyimpan resep

  1. Resep non racikan ≤ 5 Menit
  2. Resep racikan ≤ 10 Menit

  • Pasien umum membayar karcis retribusi Rp. 5.000, ditambah biaya pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)
  • Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis.

Pelayanan obat, informasi, dan edukasi mengenai obat

1.       Secara lansung

2.       Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

3.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store