Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Fotocopy KTP Pewaris
  2. 2. Fotocopy KK Pewaris
  3. 3. Fotocopy Surat Kematian
  4. 4. Fotocopy KK Ahli Waris
  5. 5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. 1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, Lurah setempat beserta berkas kelengkapannya.
  2. 2, Staf menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut.
  3. 3. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan menyerahkan berkas kepada Sekretaris Kecamatan.
  4. 4. Sekretaris Kecamatan memeriksa berkas dan memberikan paraf koordinasi dan memberikan kembali kepada Kepala Seksi.
  5. 5. Kepala Seksi membawa surat kepada Camat untuk ditandatangani kemudian menyerahkan kepada staf untuk diberi nomor registrasi.
  6. 6. Staf memberikan nomor registrasi Surat Keterangan Waris dan membuat dokumentasi.
  7. 7. Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi.

+- 1 Hari Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Petugas yg Berwenang berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat keterangan ahli waris

1.  Datang langsung ke Kantor Camat , Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"