Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1. Fotocopy KTP/KK
  2. 2. Surat Pengantar dari Lurah/Desa Dengan Sepengetahuan/TTD Camat Patampanua

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa tempat domisili pemohon.
  2. 2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa
  3. 3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  4. 4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
  5. 5.

+- 15 Menit, Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Camat berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1.  Datang langsung ke Kantor Camat , Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb: Kecamatan Patampanua, Email: kec.patampanua@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"