Pelayanan MTBS

No. SK: 001/PKM-SP/I/2022

  1. Pasien mendaftar di loket pendafaran dan tersedianya rekam medis manual
  2. Membawa identitas berupa Kartu Keluarga atau KIA

  1. Pasien datang dan petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian
  2. Pengukuran TB& BB, apabila gizi bayi kurang maka konsul ke Gizi
  3. Konsul ke dokter BPU (Balai pemeriksaan umum) petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur serta menentukan diagnosis
  4. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut

10-15 menit

1. Pasien JKN : Gratis

2. Pasien Umum / berbayar berdasarkan perda yang berlaku di kab.pinrang

Pelayanan MTBS

1.   Sms/WA Kom Info : 0821 9366 3258

2.   Email : puskesmassuppa3@gmail.com

3.   Facebook : Puskesmas Suppa

4.   Instagram : Puskesmassuppa.prg

Kotak saran dan aduan puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store