Kamar Nifas

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP/KK/BPJS bagi pasien yang belum pernah berobat

  1. Pasien nifas berasal dari kamar bersalin
  2. Pasien diantar petugas ke ruang nifas
  3. Jika pasien dapat ditangani maka diberikan asuhan medis dan kebidanan, apabila tidak dapat ditangani maka pasien dirujuk
  4. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter atau bidan
  5. Pasien direncanakan pulang
  6. Pasien menyelesaikan administrasi

  • Lama perawatan nifas normal 2-3 hari
  • Lama perawatan disesuaikan dengan jenis kasus dan kondisi pasien

  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016

Perawatan payudara, Konseling ASI, Vulva Hygiene dan vagina toilet, Personal hygiene, IMD, dan Konseling KB

1.       Secara lansung

2.       Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

3.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store