Pelayanan Berbasis Upaya Kesehatan Masyarakat

  1. Warga/masyarakat ber KTP Pinrang

  1. 1. Masyarakat/pelanggan menerima pemberitahuan Informasi atau Undangan
  2. 2. Masyarakat datang sesuai Undangan
  3. 3. Petugas melakukan kegiatan kesehatan masyarakat sesuai juknis pedoman kegiatan yang berlaku
  4. 4. Petugas melakukan pencatatan evaluasi dan pelaporan kegiatan

Menyesuaian dengan Program Pelayanan

Tidak dipungut biaya

upaya kesehatan masyarakat

1.   Sms/ wa / telpon Internal : 0822-9225-8180

2.   Email : Puskesmasmattombong01@gmail.com

3.Kotak Saran dan Aduan Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berbasis Upaya Kesehatan Masyarakat"