Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Kartu Identitas : KTP / KK atau akte kelahiran bagi yang belum mempunyai
  2. 2. Kartu jaminan kesehatan atau KIS

  1. 1. Petugas menerima pasien dari UGD dan Persalinan
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien baik langsung maupun tidak langsung
  3. 3. Petugas memindahkan pasien ke ruang rawat Inap
  4. 4. Petugas melaksanakan terapi sesuai dengan Advis dan petunjuk
  5. 5. Petugas melakukan tindak Lanjut
  6. 6. Petugas membuat laporan

Respon time 15 menit

1.   Pasien Umum berbayar :

Rawat Inap Perhari (> 3 TT)    Rp. 120.000

Rawat Inap Perhari (1-2 TT)   Rp. 150.000

Rawat satu hari ( One Day Care) Rp. 120.000

Pasien KIS/KTP  : Gratis

Pelayanan Rawat Inap

1.   Sms/ wa / telpon Internal : 0822-9225-8180

2.   Email : Puskesmasmattombong01@gmail.com

Kotak Saran dan Aduan Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"