Kamar Bersalin

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP/KK/BPJS bagi pasien yang belum pernah berobat

  1. Pasien datang masuk ke ruang bersalin
  2. Dilakukan pemeriksaan fisik sesuai jenis kasus
  3. Identitas pasien didata dan dimasukkan kedalam blangko rekam medis
  4. Konsultasi dengan petugas atau bidan
  5. Melakukan tindakan medis sesuai jenis kasus
  6. Kolaborasi pemeriksaan penunjang (jika diperlukan)
  7. Pasien dirawat, pulang, atau dirujuk

  • Respon tindakan oleh petugas < 5>
  • Lama tindakan disesuaikan dengan jenis kasus dan kondisi pasien

  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016
  • Umum Rp.600.000,00 - Rp.750.000,00 (sesuai jenis persalinan) 

Pelayanan Persalinan dan kegawat daruratan kebidanan dan kandungan

1.       Secara lansung

2.       Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

3.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store