Pelayanan Kamar Obat/Apotik

  1. Membawa kertas resep obat
  2. Kuitansi pembayaran pada pasien bayar (bagi pasien umum)

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. 2. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu
  3. 3. Petugas melakukan peresepan
  4. 4. Petugas memanggil pasien dan melakukan reidentifikasi pasien
  5. 5. Petugas menyampaikan Informasi tentang obat yang akan diberikan
  6. 6. Petugas memberikan obat

1.   Resep non racikan 5 menit

  2.Resep Racikan 10 menit

1.   Pasien umum / berbayar Pembayaran dipendaftaran

  2.Pasien KIS /KTP : Gratis

Layanan Farmasi / Kamar Obat

1.   Sms/ wa / telpon Internal : 0822-9225-8180

2.   Email : Puskesmasmattombong01@gmail.com

  3.Kotak Saran dan Aduan Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Obat/Apotik"