Klinik Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN ?
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP/KK/BPJS Bagi pasien yang pertama kali berobat

  1. Pasien datang dan mendaftar di loket pendaftaran
  2. Di klinik KIA pasien akan mendapatkan pemeriksaan kemudian dirujuk ke lab jika ada indikasi kemudian penegakan diagnosis, pengobatan serta konseling lalu pasien menuju apotek untuk mengambil obat

Anamneise                                    > 10-15 Menit

Pemeriksaan Kehamilan               > 20-30 Menit

Ganti perban                                  > 15 Menit

Tindik Telinga                                 > 20-30 Menit

Konseling                                        > 20-30 Menit


  • Tarif jenis tindakan  sesuai dengan ketentuan (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 tahun 2016)
  • Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis.



Pelayanan kesehatan ibu dan anak

1. Secara langsung

2. Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

3. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store