Klinik Gigi dan Mulut

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN ?
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP/KK/BPJS Bagi pasien yang pertama kali berobat

  1. Pasien datang mendaftar di loket pendaftaran
  2. Di poliklinik gigi pasien akan mendapatkan pemeriksaaan, penegakan diagnosis, tindakan medis, pengobatan serta konseling, lalu pasien menuju apotik untuk mengambil obat

  • Scalling atas atau bawah 30 menit 
  • Pencabutan gigi anak 15 menit
  • Pencabutan gigi permanent 15 menit
  • Konservasi / penambalan 30 menit

  • Tarif jenis tindakan di polik gigi gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 tahun 2016)
  • Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis.

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Secara langsung

2. Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store