Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 001/PKM-SP/I/2022

  1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran dan membawa rekam medis manual

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut

Pemeriksaan 6-10 menit

Tindakan Ringan 20-30 menit

Tindakan Sedang 30-60 Menit

Tindakan Berat > 60 menit

1. Pasien JKN (ASKES/KIS/BPJS) : Gratis

2. Pasien Umum/ berbayar sesuai dengan perda yang berlaku di kab.Pinrang yaitu sebagai berikut :

a. Tindakan Ringan : Rp.35.000

b. Tindakan Berat : Rp.45.000

c. Tindakan darurat : Rp.75.000

d.Tambalan amalgan/Glass ionomer cavitas besar : Rp.60.000

e. Tambalan amalgan/ glas ionomer cavitas kecil : Rp. 40.000

F. Perawatan syaraf gigi dan ganti obat : Rp.30.000

Pelayanan pemeriksaan gigi / surat keterangan dokter gigi

1.   Sms/WA Kom Info : 0821 9366 3258

2.   Email : puskesmassuppa3@gmail.com

3.   Facebook : Puskesmas Suppa

4.   Instagram : Puskesmassuppa.prg

Kotak saran dan aduan puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store