Ruang Rawat Inap (RRI)

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat

  1. Pasien berasal dari IGD
  2. Petugas rawat inap memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Pemberian terapi/ pemeriksaan penunjang (Laboratorium) sesuai indikasi medis
  4. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter / perawat
  5. Apabila pasien dapat ditangani maka diberikan asuhan medis dan keperawatan, apabila tidak bisa ditangani maka pasien dirujuk
  6. Pasien direncanakan pulang
  7. Pasien (Keluar) menyelesaikan administrasi

Lama perawatan disesuaikan dengan jenis kasus dan kondisi pasien

  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016

NO.

 JENIS PELAYANAN

 BIAYA/TARIF

1

Rawat Inap Perhari (> 3 TT)

120,000

2

Rawat Inap Perhari (1-2TT)

150,000

3

Rawat Satu Hari (One Dav Care)

120,000


Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan Masyarakat Melalui :

1.       Kotak Saran

3.       Secara Langsung melalui :

4.       Melalui Telp/SMS/WA: 085 299 550 989

5.       Petugas Pengaduan : Irmayani, SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store