Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 001/PKM-SP/I/2022

  1. Membawa Identitas pasien berupa KK/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan seperti Askes/KIS/BPJS (Jika ada)
  3. Kartu berobat untuk pasien lama

  1. PASIEN DATANG MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PETUGAS MENGUMPULKAN NOMOR ANTRIAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN DI BAGIAN PENDAFTARAN
  3. PETUGAS PENDAFTARAN MELAKUKAN REGISTRASI
  4. PASIEN MENUNGGU DI RUANG TUNGGU

1. Pasien Baru 10-15 menit

2. Pasien Lama 5-10 Menit

1.   Pasien umum / berbayar sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku di kab.pinrang untuk biaya administrasi berjumlah Rp.5000

2. Pasien JKN (ASKES/KIS/BPJS) : Gratis

Pelayanan Pendaftaran Rekam Medis Manual

1.   Sms/WA/Telepon Internal Puskesmas

2.   Sms/WA Kom Info : 0821 9366 3258

3.   Email : puskesmassuppa3@gmail.com

4.   Facebook : Puskesmas Suppa

5.   Instagram : Puskesmassuppa.prg

Kotak saran dan aduan puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store