Klinik Umum

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat

  1. Pasien datang setelah mendaftarkan diri di Loket pendaftaran
  2. Di Poliklinik umum pasien akan mendapatkan pemeriksaan, rujukan internal ke laboratorium kemudian penegakan diagnosis, pengobatan serta konseling lalu pasien menuju apotik untuk mengambil obat.

15 Menit

  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016

Pelayanan pengobatan dasar, Konsultasi, Rujukan, PRB, Penyuluhan/Konseling, Pemberian SKBS, Pemeriksaan prolanis, dan Pelayanan homecare

Pengaduan Masyarakat Melalui :

1.       Kotak Saran

2.       Secara Langsung

3.       Melalui Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

4.       Petugas Pengaduan : Irmayani, SKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store