Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Lahir

No. SK: 74

  1. 1. Photocopy KTP Suami & Istri 2. Photocopy Surat Nikah 3. Photocopy KK 4. Photocopy KTP Wali yang diberikan wewenang oleh pasien

  1. Keluarga Pasien menyerahkan semua persyaratan kepada Dokter/Bidan Penolong
  2. Dokter/Bidan Penolong Mengisi formulir dan Kelengkapannya
  3. Dokter/Bidan Penolong menandatangani formulir Surat Keterangan Lahir
  4. Dokter/Bidan Penolong mencatat kedalam buku registrasi
  5. Keluarga Pasien menerima Surat Keterangan Lahir


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir

3.   Email : rsudkoja@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Lahir"