Layanan Administrasi Umum dan Kepegawaian Bappeda

  1. Surat Permohonan cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung dan kepala badan
  2. Surat Keterangan Dokter jika surat izin sakit

  1. Memverifikasi Surat Permohonan Cuti:
  2. Memverifikasi surat izin cuti dan membubuhkan paraf koodinasi:
  3. Memeriksa dan membubuhkan paraf koordinasi: 5 menit
  4. Menandatangani Surat izin cuti
  5. Menandatangani surat izin cuti:
  6. Membubuhkan nomor surat:
  7. Mendistribusikan dan mengagendakan

1. Memverifikasi Surat Permohonan Cuti: 10 menit

2. Memverifikasi surat izin cuti dan membubuhkan paraf koodinasi: 10 menit

3. Memeriksa dan membubuhkan paraf koordinasi: 5 menit

4. Menandatangani Surat izin cuti: 5 menit

5. Menandatangani surat izin cuti: 5 menit

6. Membubuhkan nomor surat: 5 menit

7. Mendistribusikan dan mengagendakan: 10 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Cuti

Informasi/pengaduan disampaikan ke sub bagian umum dan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Umum dan Kepegawaian Bappeda "