Izin Praktik Akupunktur Terapis

No. SK: 188/741/KEP/429.011/2022

  1. KTP Pemohon yang masih berlaku
  2. Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir;
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik;
  6. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi
  9. ** Tambahan Persyaratan untuk Praktik Mandiri:
  10. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  11. SPPL
  12. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan fasilitas sendiri atau disediakan oleh DPMPTSP. Dalam hal belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP beserta OPD Teknis melakukan pelayanan berbantuan yang dilakukan secara interaktif dengan pemohon dan/atau pelayanan bergerak dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pemohon;
  2. Izin Praktik Akupunktur Terapis, akan terbit setelah melengkapi persyaratan serta dilakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran Dokumen.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

SIPAT (Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis)

Dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Akupunktur Terapis"