Peminjaman Ruang Rapat dan Barang Inventaris Bappeda Litbang

  1. Mengajukan Surat Permoonan Peminjaman
  2. Disposisi surat oleh Kepala adan
  3. Konfirmasi Jadwal Peminjaman / Barang Inventaris Bappeda Litbang oleh Pengurus Barang

  1. Menerima Surat Permohonan Peminjaman Ruang atau Barang Inventaris Bappeda Litbang
  2. Surat Masuk yang disposisi oleh Kepala Badan
  3. Memeriksa Jadwal Peminjaman Ruang Rapat/Barang Inventaris Bappeda Litbang
  4. Persetujuan Peminjaman oleh Kepala Badan
  5. Ruang Rapat atau Barang Inventaris Bappeda Litbang bisa digunakan

Surat Peminjaman -  disposisi kepala badan - pengecekan jadwal peminjaman - konfirmasi ketersediaan - persetujuan kepala badan - ruang rapat/ barang inventaris bappeda litbang dapat digunakan

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Ruang Rapat / Barang Inventaris Bappeda Litbang

Informasi/Pengaduan dapat disampaikan ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bappeda Litbang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang Rapat dan Barang Inventaris Bappeda Litbang"