30 hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap |
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi/tanggapan
Cara pengaduan terhadap pelayanan: |
a. Datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menemui: 1) Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan 2) Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan b. Berkirim surat ke alamat kantor di Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 4 Yogyakarta |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store