Rekomendasi Perpanjangan/ Pembaharuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
  5. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan
  6. Denah lokasi (titik koordinat)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (khusus penurunan hak)
  8. Surat kematian (jika pemegang hak sudah meninggal)
  9. Surat keterangan ahli waris (jika turun waris)

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan pengarsipan.
  3. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY membuat surat permohonan data asal usul Hak Atas Tanah kepada Kantor Pertanahan Kab/Kota.
  4. Dinas Pertanahan menyiapkan bahan-bahan pertimbangan dan mengadakan rapat verifikasi.
  5. Penandatanganan Berita Acara hasil rapat Verifikasi.
  6. Surat Rekomendasi.

30 hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi/tanggapan

Cara pengaduan terhadap pelayanan:
a. Datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menemui:
        1) Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan
        2) Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan
b. Berkirim surat ke alamat kantor di Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 4      Yogyakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perpanjangan/ Pembaharuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai"