Surat Pengantar Pindah

  1. 1. Surat Pengantar dari desa
  2. 2. KK, dan KTP Asli
  3. 3. Surat Keterangan KK dari desa apabila KK asli hilang
  4. 4. Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
  5. 6. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi foto copy Kartu Keluarga yang akan dikuti anggota keluarga tersebut

  1. 1. Pemohon kekantor Kelurahan/Desa Mengambil Surat Pengantar Pindah
  2. 2. Pemohon Membawa Kelengkapan Berkas/ Surat Pengantar Pindah Domisili
  3. 3. Petugas Menerima Berkas dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon
  4. 4. Penandatanganan Surat Pengantar Pindah Domisili oleh Camat/ Sekretaris Camat/ ASN yg Bersangkutan
  5. 5. Pemberian Nomor Cap/ Stempel
  6. 6. Rekomendasi Surat Pengantar Pindah Domisili dan diserahkan oleh Petugas Kecamatan Kepada Patampanua
  7. 7. Pengarsipan Dokumen

+- 15 Menit, Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Camat/Sekretaris Camatat berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)     


Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pengantar Pindah

1.  Datang langsung ke Kantor Camat , Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb: Kecamatan Patampanua, Email: kec.patampanua@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"